Warga terancam kehilangan tempat tinggal karena tanah kaplingnya yang telah dibeli puluhan tahun dari 97 kaplingan ada 52 KK, kini akan di sita
Berawal dari tahun 2002 warga membeli kapling dengan resmi dan yang sudah memiliki AJB dari Notaris
Saat ini tanah kapling tersebut sudah menjadi pemukiman padat, penduduk
Warga sangat resah dengan munculnya permasalahan tersebut dan warga berharap uluran tangan dari pemerintah.
Menurut Warga,"kami sangat berharap agar tanah kapling yang telah di belinya dengan resmi, memohon agar permasalahan ini segera di selesaikan
Adapun jika warga harus membayar agar si sesuaikan dengan kemampuannya".
Ratusan Anggota Gribjaya (gerakan Rakyat Indonesia bersatu) dari beberapa PAC dan DPC serta para warga dan Lurah Katawang wetan yang diwakili oleh Ketua RW,memenuhi lokasi untuk mengantisivasi dan membela warga setempat yang terancam kehilangan tempat tinggalnya. Lokasi kaplingan bertempat di Kelurahan Karawang wetan Kecamatan Karawang timur Kabupaten Karawang, Sabtu (16/11-2024) 20 -00 WIB.
Ketua PAC, H.Pupun Koeswandi. dan wakil Ketua, H.Ucu Hermawan ketika di konfirmasi terkait Permasalahan tersebut memaparkan, "Kami semua sangat kecewa mengenai kaplingan ini termasuk saya dan Sekjen juga memiliki kaplingan disitu dan semua sudah pada lunas sudah memiliki AJB serta memiliki SPPT, semua warga sudah memiliki AJB, Itu sudah beberapa Tahun yang lalu, tapi tiba-tiba ada yang mau menggusur atau mengeksekusi lahan tersebut dan dia mengatakan dahwa tanah tersebut miliknya bahkan Sertifikatnya pun ada dan mengatakan belumpernah menjual, sedangkan warga ternasuk kami kaplingan tersebut dapat beli dan sudah pada lunas" paparnya dengan nada kecewa.
Dalam kesempatan tersebut Mulyadi,Sekjen Grib Jaya Karawang Barat, menjelaskan,"dulu sudah pernah ber urusan di Pengadilan Negri Karawang, keputusan Sidang di menangkan oleh warga melalui pengacara dari warga, lalu sidang lagi kedua di Bandung, juga dimenangkan Oleh warga, sidang lagi di Jakarta dimenangkan oleh warga, namun pihak penggugat mengajukan lagi PK (peninjauan kembali )melalui MA, menurut inpormasi dimenangkan oleh penggugat, ironisnya pada waktu itu tergugat tidak ada yang hadir di MA, pungkasnya. (AG/Red)